Friday, August 10, 2012

Inginku nikah di Masjidil Haram



Mengkhayal dan memimpikan pernikahanku kelak di laksanakan di Masjidil Haram sah sah aja donk...karena mimpi adalah harapan dan harapan ada di setiap doa
Allah pun suka pada hambaNYA yang selalu berharap hanya kepadaNYA melalui dialog panjang dalam lantunan do’a pengharapan
Sudah sangat lama aku menginginkan pernikahan tapi ternyata hingga saat ini Allah SWT belum memperkenankan
Belum dipertemukan dengan jodoh yang kuharapkan kelak bisa menjadi imam buatku di dunia dan akherat dimana kami berdua bisa menjadi sahabat dalam urusan agama dunia dan akherat dengan mencintai jujur dan tulus dari hati dengan cintanya bermanfaat bagiku di dunia dan akherat. Jodoh terbaik menurut Allah

Ga mau terlalu memikirkan waktu dan biaya pernikahan di Masjidil Haram, sekarang hanya ingin mencatat syarat syara buat menikah di Masjidil Haram
Lupakan soal duit..karena bermimpi dan mengkhayal adalah gratis :p

Akad Nikah bagiku pertalian dua hati keluarga besar dalam ikatan suci dengan menyebut nama Allah dan Rasul-NYA selamanya. Peristiwa yang sangat sakral dan dinantikan setiap pasangan dan diberitahukan ke lingkungan sekitar untuk menghindari fitnah. Namun, sejalan dengan waktu dan keinginan menjadi tamu di Rumah Allah, tumbuh keinginan untuk  menikah di Masjid Alharam Makkah 
#saat baca tulisan ini jangan pusing mikirin biayanya #

Menikah di Masjidil Haram? Alasannya, selain hikmat dan sakral, tentu sekaligus mendekatkan diri kepada ALLAH SWT. Niatan suci menikah di tempat suci dan menjadi pasangan yang juga suci.
Menikah sekaligus Umrah dan beribadah ke tempat suci, tempat yang dimuliakan oleh Allah SWT...

Setelah browsing sana sini,

 Rukun akad nikah dalam Islam
1. Adanya kedua mempelai yang tidak memiliki penghalang keabsahan nikah
2. Adanya penyerahan (ijab), yang diucapkan wali atau orang yang menggantikan posisinya dengan mengatakan kepada (calon) suami, 'Saya nikahkan anda dengan fulanah' atau ucapan semacamnya.
3. Adanya penerimaan (qabul), yaitu kata yang diucapkan suami atau ada orang yang menggantikan posisinya dengan mengatakan, 'Saya menerimnya.' atau semacamnya.

Adapun syarat-syarat sahnya nikah adalah:
1. Masing-masing kedua mempelai telah ditentukan, baik dengan isyarat, nama atau sifat atau semacamnya.
2. Kerelaan kedua mempelai. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
3. Yang melakukan akad bagi pihak wanita adalah walinya. Karena dalam masalah nikah Allah mengarahkan perintahnya kepada para wali.
4. Ada saksi dalam akad nikah.

MENIKAH DI MASJIDIL HARAM ADA DUA KATAGORI

1. Menikah secara sederhana ( sah secara agama )
Artinya, calon pengantin minta dinikahkan kepada kedua orangtua masing-masing dengan memenuhi syarat syarat nikah dalam Islam  tanpa melibatkan administrasi pihak-pihak pencatat nikah.
Baru setelah pulang kembali ke tanah air, minta dinikahkan kembali secara administratif di hadapan pencatat nikah. Simple sekali ( cari mempelai laki-laki yang susah)

2. Dilakukan secara terbuka, calon pengantin sudah mengurus semua administrasi ke pencatat nikah,
Yang ke dua ini ada ketentuan-ketentuan yang berkaitan pihak KJRI …
Persyaratan bagi WNI yang akan melakukan pernikahan di KJRI Jeddah adalah sebagai berikut :
• Melengkapi Formulir modil N-1 s/d N-5 (calon suami dan calon isteri) yang terdiri dari :
* Surat Keterangan untuk Nikah (model N-1) dari Kepala Desa / Lurah;
* Surat Keterangan Asal-Usul (model N-2) dari Kepala Desa / Lurah;
* Surat Persetujuan Calon Mempelai (model N-3) dari Kepala Desa / Lurah;
* Surat Keterangan tentang Orang Tua (model N-4) dari Kepala Desa / Lurah;
* Surat Ijin Orang Tua (model N-5);
* Surat Kematian Orang Tua bagi yang orang tuanya sudah meninggal (model N-6)
Surat Kuasa Wali yang dibuat oleh Wali dengan 2(dua) orang Saksi dan diketahui oleh KUA, ditujukan kepada seseorang yang ditunjuk (dengan menyebut nama lengkap dan identitas Wali yang diberi kuasa); dan dengan menyebutkan bentuk/jumlah/besarnya nilai mahar (bilamana Wali Nikah yang sebenarnya berhalangan/tidak dapat hadir dalam acara Akan Nikah);
• Rekomendasi/pengantar dari KUA setempat yang ditujukan kepada KJRI Jeddah;
• Calon mempelai yang berstatus duda/janda harus melampirkan Akte Cerai resmi jika janda talak, atau Surat Kematian jika janda wafat;
• Fotocopy paspor dan KTP;
• Pasfoto terbaru berwarna ukuran 2×3 cm sebanyak 4 (empat) lembar.
Ingin menikah di Masjidil Haram ? Berikut ini beberapa ketentuannya :
1. Ada ijin dari Otoritas Masjidil Haram, biasanya KJRI hanya melayangkan surat permintaan ijin dimaksud jika yang menikah adalah pejabat, anak pejabat atau keluarga pejabat pemerintah RI dan tidak untuk jamaah haji/umroh biasa, mengingat pada dasarnya menikah di Masjidil Haram tidak ada anjurannya dalam agama;
2. Proses Akad Nikah tidak dilaksanakan di sekitar tempat tawwaf atau Hijir Ismail, tetapi di dalam masjid, baik di lantai bawah maupun lantai atas;
3. Proses Akad Nikah tidak mengganggu ketenangan orang yang sedang beribadah;
4. Pada waktu berlangsungnya Akad Nikah antara laki-laki dan perempuan duduk terpisah / tidak bercampur;
5. Proses Akad Nikah tidak memakan waktu lama;
6. Akad dilaksanakan di tempat yang agak sepi dari jamaah;
7. Menghindari tindakan yang tidak selayaknya seperti berciuman

sumber: KJRI Jeddah

Ya Allah, tak ada yang tak mungkin bagiMU
Aku ini adalah hambaMU dan ku serahkan segala hidup dan matiku hanyalah padaMU
Permudahkan proses bagiku bersatu dengfan imamku dan mengikuti sunnah Rasul-MU
agar kelak ku dapat melahirkan tentara pembela Agama-MU dan menjadi madrasah awal bagi anak-anak kami
Amin Amin YRA 

Jakarta, 10 Agustus 2012  

1 comment:

  1. Subhanallah wani'nal wakiiil, ustadz lantas bagaimana seandainya salah satu mempelai (yg laki2) bekerja disaudi, bagaimana kepengurusan berkas2nya??

    ReplyDelete