Mengkhayal dan memimpikan pernikahanku kelak di laksanakan di Masjidil
Haram sah sah aja donk...karena mimpi adalah harapan dan harapan ada di setiap
doa
Allah pun suka pada hambaNYA yang selalu berharap hanya kepadaNYA melalui
dialog panjang dalam lantunan do’a pengharapan
Sudah sangat lama aku menginginkan pernikahan tapi ternyata hingga saat ini
Allah SWT belum memperkenankan
Belum dipertemukan dengan jodoh yang kuharapkan kelak bisa menjadi imam
buatku di dunia dan akherat dimana kami berdua bisa menjadi sahabat dalam urusan
agama dunia dan akherat dengan mencintai jujur dan tulus dari hati dengan cintanya
bermanfaat bagiku di dunia dan akherat. Jodoh terbaik menurut Allah
Ga mau terlalu memikirkan waktu dan biaya pernikahan di Masjidil Haram,
sekarang hanya ingin mencatat syarat syara buat menikah di Masjidil Haram
Lupakan soal duit..karena bermimpi dan mengkhayal adalah gratis :p
Akad Nikah bagiku pertalian dua hati keluarga besar dalam ikatan suci dengan
menyebut nama Allah dan Rasul-NYA selamanya. Peristiwa yang sangat sakral dan
dinantikan setiap pasangan dan diberitahukan ke lingkungan sekitar untuk
menghindari fitnah. Namun, sejalan dengan waktu dan keinginan menjadi tamu di
Rumah Allah, tumbuh keinginan untuk menikah di Masjid Alharam Makkah
#saat baca
tulisan ini jangan pusing mikirin biayanya #
Menikah di Masjidil Haram? Alasannya, selain hikmat dan sakral, tentu
sekaligus mendekatkan diri kepada ALLAH SWT. Niatan suci menikah di tempat suci
dan menjadi pasangan yang juga suci.
Menikah sekaligus Umrah dan beribadah ke tempat suci, tempat yang
dimuliakan oleh Allah SWT...
Setelah browsing sana sini,
Rukun akad nikah dalam Islam
1. Adanya kedua mempelai yang tidak memiliki penghalang keabsahan nikah
2. Adanya penyerahan (ijab), yang diucapkan wali atau orang yang
menggantikan posisinya dengan mengatakan kepada (calon) suami, 'Saya nikahkan
anda dengan fulanah' atau ucapan semacamnya.
3. Adanya penerimaan (qabul), yaitu kata yang diucapkan suami atau ada
orang yang menggantikan posisinya dengan mengatakan, 'Saya menerimnya.' atau
semacamnya.
Adapun syarat-syarat sahnya nikah adalah:
1. Masing-masing kedua mempelai telah ditentukan, baik dengan isyarat, nama
atau sifat atau semacamnya.
2. Kerelaan kedua mempelai. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa
sallam:
3. Yang melakukan akad bagi pihak wanita adalah walinya. Karena dalam
masalah nikah Allah mengarahkan perintahnya kepada para wali.
4. Ada saksi dalam akad nikah.
MENIKAH DI MASJIDIL HARAM ADA DUA KATAGORI
1. Menikah secara sederhana ( sah secara agama )
Artinya, calon pengantin minta dinikahkan kepada kedua orangtua
masing-masing dengan memenuhi syarat syarat nikah dalam Islam tanpa melibatkan administrasi pihak-pihak
pencatat nikah.
Baru setelah pulang kembali ke tanah air, minta dinikahkan kembali secara
administratif di hadapan pencatat nikah. Simple sekali ( cari mempelai
laki-laki yang susah)
2. Dilakukan secara terbuka, calon pengantin sudah mengurus semua
administrasi ke pencatat nikah,
Yang ke dua ini ada ketentuan-ketentuan yang berkaitan pihak KJRI …
Persyaratan bagi WNI yang akan melakukan pernikahan di KJRI Jeddah adalah
sebagai berikut :
• Melengkapi Formulir modil N-1 s/d N-5 (calon suami dan calon isteri) yang
terdiri dari :
* Surat Keterangan untuk Nikah (model N-1) dari Kepala Desa / Lurah;
* Surat Keterangan Asal-Usul (model N-2) dari Kepala Desa / Lurah;
* Surat Persetujuan Calon Mempelai (model N-3) dari Kepala Desa / Lurah;
* Surat Keterangan tentang Orang Tua (model N-4) dari Kepala Desa / Lurah;
* Surat Ijin Orang Tua (model N-5);
* Surat Kematian Orang Tua bagi yang orang tuanya sudah meninggal (model
N-6)
Surat Kuasa Wali yang dibuat oleh Wali dengan 2(dua) orang Saksi dan
diketahui oleh KUA, ditujukan kepada seseorang yang ditunjuk (dengan menyebut
nama lengkap dan identitas Wali yang diberi kuasa); dan dengan menyebutkan
bentuk/jumlah/besarnya nilai mahar (bilamana Wali Nikah yang sebenarnya
berhalangan/tidak dapat hadir dalam acara Akan Nikah);
• Rekomendasi/pengantar dari KUA setempat yang ditujukan kepada KJRI
Jeddah;
• Calon mempelai yang berstatus duda/janda harus melampirkan Akte Cerai
resmi jika janda talak, atau Surat Kematian jika janda wafat;
• Fotocopy paspor dan KTP;
• Pasfoto terbaru berwarna ukuran 2×3 cm sebanyak 4 (empat) lembar.
Ingin menikah di Masjidil Haram ? Berikut ini beberapa ketentuannya :
1. Ada ijin dari Otoritas Masjidil Haram, biasanya KJRI hanya melayangkan
surat permintaan ijin dimaksud jika yang menikah adalah pejabat, anak pejabat
atau keluarga pejabat pemerintah RI dan tidak untuk jamaah haji/umroh biasa,
mengingat pada dasarnya menikah di Masjidil Haram tidak ada anjurannya dalam
agama;
2. Proses Akad Nikah tidak dilaksanakan di sekitar tempat tawwaf atau Hijir
Ismail, tetapi di dalam masjid, baik di lantai bawah maupun lantai atas;
3. Proses Akad Nikah tidak mengganggu ketenangan orang yang sedang
beribadah;
4. Pada waktu berlangsungnya Akad Nikah antara laki-laki dan perempuan
duduk terpisah / tidak bercampur;
5. Proses Akad Nikah tidak memakan waktu lama;
6. Akad dilaksanakan di tempat yang agak sepi dari jamaah;
7. Menghindari tindakan yang tidak selayaknya seperti berciuman
sumber: KJRI Jeddah
Ya Allah, tak ada yang tak mungkin bagiMU
Aku ini adalah hambaMU dan ku serahkan segala hidup dan matiku hanyalah
padaMU
Permudahkan proses bagiku bersatu dengfan imamku dan mengikuti sunnah
Rasul-MU
agar kelak ku dapat melahirkan tentara pembela Agama-MU dan menjadi
madrasah awal bagi anak-anak kami
Amin Amin YRA
Jakarta, 10 Agustus 2012
Subhanallah wani'nal wakiiil, ustadz lantas bagaimana seandainya salah satu mempelai (yg laki2) bekerja disaudi, bagaimana kepengurusan berkas2nya??
ReplyDelete