Wednesday, December 28, 2011

My e - KTP

Tadi pagi aku memenuhi salah satu kewajibanku sebagai warga negara yang baik yaitu memenuhi panggilan Pemerintah dalam pembuatan e - KTP ( elektronik Kartu Tanda Penduduk). 
Apa itu e-KTP,
e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup
Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk). Untuk infolebih lanjut dan detail bisa kita ketahui dari situs resmi Pemerintah di http://www.e-ktp.com

Proses pembuatan tidak terlalu ribet dan berbelit belit yang parah adalah mengantri untuk melakukan photo dan pendataan secara online dengan sistem baru...bayangkan datang setengah jam dari jadwal yang seharusnya kami sekeluarga dapat nomor antrian 253 dan akhirnya melakukan pendataan pukul 12.30 WIB..dan berdasarkan info dari petugas di Kecamatan e - KTP akan kami peroleh kurang lebih dalam waktu 3 bulan ke depan.

No comments:

Post a Comment